Profil Singkat Pejabat Struktural

  • Admin PPID BPBD
  • 11808 Pengunjung

Uraian Struktur Organisasi :

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Perangkat Daerah Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki struktur organisasi berdasarkan uraian tugas, fungsi dan tata kerja yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2010 dimana Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Susunan organisasi unsur pelaksana BPBD adalah sebagai berikut :

  • Kepala Pelaksana

Merupakan unsur pelaksana pada Badan dan langsung bertanggung jawab pada Kepala Badan. Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok Badan secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Adapun Kepala Pelaksana memiliki fungsi :
a.    perumusan bahan kebijkan teknis penanggulangan bencana; dan
b.    penyelenggaraan koordinasi dan pengkomandoan dalam melaksanakan penanggulangan bencana.

  • Unsur Pengarah

Unsur pengarah BPBD Provinsi Banten berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPBD Provinsi Banten.
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Provinsi Banten dalam Penanggulangan Bencana. Adapun fungsinya sebagai berikut:
a). Perumusan Konsep kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b). Pemantauan; dan
c). Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana   
     daerah.

  • Kelompok Jabatan Fungsional

 Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan

  • Sekretariat

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program, penyusunan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.
Adapun Sekretariat mempunyai fungsi :

a.    penyelenggaraan koordinasi, perencanaan dan penyusunan
program Unsur Pelaksana;
b.    penyusunan perencanaan dan program kesekretariatan; dan
c.    pengelolaan urusan kepegawaian, umum dan keuangan.
Dalam hal ini Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pelaksana Badan, dan untuk pelaksanaan kegiatannya dibantu oleh:
1). Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, perencanaan, penyusunan program dan evaluasi, dan memiliki fungsi :
a.    Pelaksanaan    koordinasi    perencanaan    dan   program   kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Sekretariat, serta Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
b.    Penyusunan bahan perencanaan, program dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Sekretariat, serta Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

2). Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, umum dan kepegawaian, dan mempunyai fungsi :
a.    penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan
b.     Pelaksanaan  administrasi  dokumentasi    peraturan  perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan, rumah tangga, kehumasan, dan perlengkapan.

3).  Kepala Sub Bagian Keuangan;
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Badan, dan mempunyai fungsi :
a.    penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung Badan; dan
b.    pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Badan.

  • Kepala Bidang

    Adalah Pejabat yang membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Badan untuk mengkaji, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengendalian operasional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang terdiri dari tiga bidang dimana masing – masing dikepalai oleh seorang Kepala Bidang, yaitu:

1.    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yaitu :
Pejabat yang memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan kebencanaan, dimana mempunyai fungsi :
a.  pengkajian    bahan    kebijakan    teknis    pencegahan, mitigasi   dan kesiapsiagaan kebencanaan; dan
b.  penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pencegahan,  
     mitigasi dan kesiapsiagaan kebencanaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh dua Kepala Seksi yaitu :
1).  Kepala Seksi Pencegahan dan Mitigasi;
    Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pencegahan kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a.    penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pencegahan kebencanaan;
b.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pencegahan kebencanaan; dan
c.    pelaksanaan pengelolaan sistem data dan informasi kebencanaan.

2). Kepala Seksi Kesiapsiagaan;
    Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kesiapsiagaan kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a.    pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kesiapsiagaan kebencanaan; dan
b.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kesiapsiagaan kebencanaan.

2.    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, yaitu :   
Pejabat yang Memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi kedaruratan dan logistik, dimana mempunyai fungsi :
a.    pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik kebencanaan; dan
b.     penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik kebencanaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu oleh dua Kepala Seksi yaitu :
1).   Kepala Seksi Penanganan Kedaruratan;
Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a.    penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi fasilitasi kedaruratan bencana;
b.    penyusunan dan pengolahan data kegiatan kedaruratan.

2).   Kepala Seksi Pengadaan Logistik;
    Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi logistik kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi logistik kebencanaan; dan
b.    penyusunan dan pengolahan data kegiatan logistik kebencanaan.
c.    Penyusunan tata cara dan mekanisme sistem dan distribusi logistik.

3.    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yaitu :         
Pejabat yang memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi kebencanaan, dimana mempunyai fungsi :
a.    pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi kebencanaan; dan
b.    penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi kebencanaan.Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu oleh dua Kepala Seksi yaitu :
1).  Kepala Seksi Rehabilitasi Pasca Bencana;
Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a.    pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi kebencanaan; dan
b.    pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data rehabilitasi kebencanaan.
2).  Kepala Seksi Rekonstruksi Pasca Bencana;
Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rekonstruksi kebencanaan, dan mempunyai fungsi :
a.    penyusunan bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rekonstruksi kebencanaan; dan
b.    penyusunan dan pengolahan data rekonstruksi kebencanaan.