Plt. GUBERNUR MEMBUKA RAKOR DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN
KOTA SERANG – Dalam rangka membangun sistem pengupahan yang efektif dan akuntabel untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh di Provinsi Banten, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Plt. Gubernur Banten - H.Rano Karno yang diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Kec.Curug, Kota Serang, Selasa (26/8/2014).
Rakor Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan para pakar dilakukan untuk memperoleh kesamaanpandang berkaitan dengan penetapan upah minimum dan sistem pengupahan khususnya di Provinsi Banten.
Selanjutnya Dewan Pengupahan akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam rangka menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) serta sistem pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Plt. Gubernur mengatakan bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak tersebut pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, salah satu kebijakan pengupahan tersebut adalah penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta atas saran pertimbangan Dewan Pengupahan.
Plt. Gubernur menghimbau agar pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar dalam dalam penetapan upah minimum agar dilaksanakan secara cermat sehingga dapat menghasilkan nilai KHL yang benar-benar riil dan Dewan Pengupahan agar merumuskan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas untuk menentukan usulan nilai upah minimum dan juga menghimpun data dan informasi dari berbagai sumber agar nilai upah minimum yang diusulkan dapat mencerminkan kondisi riil antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan.
“Berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Dewan Pengupahan agar melakukan kajian untuk menentukan sektor usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan menentukan sektor-sektor unggulan. Sektor-sektor unggulan tersebut disampaikan kepada asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor untuk dirundingkan nilai UMSK-nya” jelas Plt. Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten-Hudaya Latuconsina mengatakan bahwa rakor ini untuk meningkatkan koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga hasil rakor ini menjadi bahan pertimbangan menetapan upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2015.