PRILAKU CURANG SEBAGAI TINDAKAN KORUPSI DISOSIALISASIKAN
KOTA SERANG – Prilaku penyimpangan korupsi yang berawal tindakan curang atau menipu (fraud) kembali disosialisasikan kepada aparatur Pemerintah Provinsi Banten oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kec.Curug, Kota Serang, Selasa (26/8/2014).
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten - Rizal Sihite menjelaskan bahwa Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) bertujuan untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud atau penipuan. Untuk itu dirinya mengapresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah dan menanggulagi perilaku korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Agar Indonesia lebih maju dan bersih, Pemerintah Provinsi Banten harus menjunjung tinggi prilaku bersih dari tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, dan itu bisa dimulai dari tingkat paling tinggi di lingkungan pemerintahan yang memberikan contoh moral” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten.
Melalui sosialisasi ini ia berharap terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mencegah dan mendeteksi fraud/kecurangan, mampu menilai resiko yang secara khusus ditujukan untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan, mampu menyusun pengendalian khusus ditujukan untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan, dan memberikan informasi dan komunikasi internal dan eksternal untuk membangun kepedulian untuk mencegah kecurangan.
Senada dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Asisten Daerah Tata Praja Provinsi Banten - Asmudji HW menyampaikan terima kasihnya atas dukungan BPKP yang telah membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam menindak pencegahan korupsi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh jajaran di lingakungan Pemerintah Provinsi Banten telah komitmen untuk menjadikan Provinsi Banten menjadi lebih baik seperti provinsi-provinsi terbaik lainnya. “Pimpinan dan kita semua sudah berkomitmen bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih baik, bahkan bisa menyamai provinsi - provinsi terbaik lainnya” jelasnya.