Rapat Koordinasi dan Simulasi Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana
Kamis (15/6) Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana, membuka Kegiatan Rapat Koordinasi dan Simulasi Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana di Aula Rapat BPBD Kota CIlegon Jl. Kubang Laban No.23 Kel.Jombang Wetan Kec.Jombang mengatakan Tindakan evakuasi untuk membuat orang menjauh dari ancaman atau kejadian yang sangat berbahaya ke tempat yang lebih aman. Selanjutnya. Menyebutkan, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, Pelayanan informasi rawan bencana, Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana. Salah satu layanan yang dilakukan adalah memberikan layanan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.