
BPBD Banten Ikuti Rakor Teknis Penanggulangan Bencana di Bandung, Perkuat Sinergi Perencanaan dengan BNPB
Bandung, 25 September 2025 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten turut serta dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di el Hotel Bandung, Jalan Merdeka Nomor 2, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 22–25 September 2025, dengan menghadirkan jajaran pejabat dan perwakilan BPBD dari wilayah barat dan tengah Indonesia.
Tujuan utama rakor ini adalah untuk menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) BPBD provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Renstra BNPB agar arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah tetap konsisten dengan kebijakan nasional.
Narasumber dan Peserta Rakor
Rakor menghadirkan sejumlah narasumber dari BNPB dan kementerian terkait, di antaranya:
- Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah,
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi,
- Deputi Logistik dan Peralatan,
- serta perwakilan dari deputi-deputi lain BNPB.
Sementara itu, peserta rakor terdiri atas Sekretaris BPBD wilayah barat dan tengah, perencana, serta perwakilan Bappeda dari masing-masing provinsi. Kehadiran perwakilan Bappeda menunjukkan pentingnya integrasi antara kebijakan penanggulangan bencana dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Jalannya Rakor
Rakor dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam sambutannya, Rustian menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan serta inovasi dalam menghadapi tantangan penanggulangan bencana, khususnya di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika pembangunan daerah.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sharing session terkait praktik baik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di berbagai daerah. Sesi ini memberikan ruang bagi peserta untuk saling berbagi pengalaman, strategi, serta inovasi yang telah terbukti efektif di daerah masing-masing.
Pada sesi berikutnya, para narasumber menyampaikan pemaparan mengenai rencana nasional penanggulangan bencana, dilanjutkan dengan forum tanya jawab. Untuk memperdalam pembahasan, peserta kemudian dibagi ke dalam tiga desk. Masing-masing desk membahas isu strategis terkait sinkronisasi dokumen Renstra BPBD provinsi dengan RPJMD dan Renstra BNPB. Seluruh provinsi bergiliran mengikuti diskusi di setiap desk sehingga diperoleh kesamaan pemahaman dan langkah tindak lanjut.
Beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dan catatan strategis dalam rakor ini antara lain:
- Penguatan Pentaheliks
Menghadapi kontraksi anggaran, BPBD bersama Bappeda diharapkan memperluas dan memperkuat kerjasama aktif dengan berbagai pihak melalui pendekatan pentaheliks (pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat/komunitas). - Sinkronisasi Indikator Renstra
Renstra BPBD Provinsi Banten pada prinsipnya sudah sejalan dengan Rencana Nasional BNPB. Namun, terdapat catatan bahwa indikator tujuan dan sasaran tidak boleh menggunakan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) karena IRBI merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah. Sebagai gantinya, indikator harus mengacu pada Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang lebih relevan dengan fungsi BPBD. - Penguatan Program Desa Tangguh Bencana (Destana)
Kegiatan berbasis desa, seperti Destana, perlu dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga lain agar lebih optimal. Bahkan, perlu digagas pemberian penghargaan khusus bagi desa yang berhasil meningkatkan ketangguhan dalam menghadapi bencana. - Penguatan Klaster Logistik
Daerah yang sudah membentuk klaster logistik didorong segera melakukan langkah aktifasi. Klaster logistik dinilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat telah memiliki klaster logistik yang berjalan aktif. Provinsi lain yang belum membentuk klaster logistik didorong segera mengambil langkah konkret. - Pembentukan Tim Jitupasna
BPBD provinsi diminta segera membentuk Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana untuk menyusun Dokumen Jitupasna (Joint Needs Assessment). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang wajib disusun setelah terjadinya bencana. - Pembagian Kegiatan Pasca Bencana
Kegiatan pasca bencana dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu konstruksi (misalnya pembangunan kembali infrastruktur) dan non-konstruksi (misalnya pemulihan sosial ekonomi dan psikososial masyarakat). - Penggunaan Dana Pooling Fund
Pengajuan penggunaan dana pooling fund tetap mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Layanan Dana Hutan (BDLH), dengan tujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pendanaan pasca bencana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BPBD provinsi, termasuk BPBD Provinsi Banten, dapat menyelaraskan perencanaan dan strategi penanggulangan bencana dengan kebijakan nasional BNPB. Selain itu, momentum rakor ini juga menjadi sarana untuk memperkuat jejaring kerjasama antar daerah serta mendorong inovasi-inovasi baru dalam membangun ketangguhan daerah menghadapi ancaman bencana.
BPBD Provinsi Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rakor ini, terutama dalam hal penguatan pentaheliks, pembentukan Tim Jitupasna, serta mendorong optimalisasi program Desa Tangguh Bencana (Destana) di wilayah Banten.
