BPBD Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Rencana Pembentukan TRC Lintas Sektoral

Sumber Gambar :

Serang-Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Rencana Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten Tahun 2023. Rapat yang dibuka langsung oleh, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten “Nana Suryana”. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 08.00 wib s/d selesai, berlokasi di Ruang Rapat Pusdalops BPBD Banten. Adapun Narasumber dari BNPB yang menyampaikan materi terkait Pembentukan Tim Reaksi Cepat dan Kemendagri menyampaikan materi Konsep TRC Lintas Sektoral. dengan melibatkan Unsur Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Instansi Vertikal, Akademisi, dan Relawan kebencanaan. Selasa (07/02/23)

Nana mengatakan Dasar pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Banten tahun 2023 : merujuk dari edaran Surat kementrian Dalam Negeri : 360/1809/BAK, Tanggal 4 april 2022, perihal : Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Hasil yang diharapkan dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Banten yaitu dapat melaksanakan tugas Pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, selain itu dapat mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan perasaranan, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

Terbentuknya tim reaksi cepat penanggulangan bencana Provinsi Banten yang dapat memberikan informasi, saran dan masukan yang tepat dalam upaya penanganan bencana. Tim TRC harus melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait sesuai dengan tugas pokok atau bidang kerjanya masing-masing, melibatkan semua sektor, termasuk non pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat nasional tertinggi sampai kedesa terkecil. (red.Sarip)

 


Share this Post