Dekontaminasi Virus Corona dilingkungan Mesjid Agung Banten Lama

Sumber Gambar :
Banten Lama - Sesuai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten KLB Pandemi Virus Corona setelah meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah, Selasa 17 Maret 2020 Bapak Gubernur Banten memerintahkan kembali kepada jajaran SKPD BPBD, PUPR, Dinkes dan Dinas Pertanian untuk melakukan Dekontaminasi Virus Corona di lingkungan Mesjid Agung Banten Lama. Hadir dalam kesempatan itu SATGAS BPBD, SATGAS LINGKUNGAN PUPR, SATGAS KESEHATAN dan Team dari BPBD Kota Serang dibantu oleh Penjaga Kebersihan dari mesjid Agung.

Share this Post