Doni Monardo Telah Mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bnpb Nomor 9.a. Tahun 2020 penetapan status penyakit (Covid-19)

Sumber Gambar :
#SahabatTangguh, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020. Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19). Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing. Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain. (Selengkapnya di www.bnpb.go.id) #LawanCovid-19 #KenaliAncamannya #SiapkanStrateginya #SiapUntukSelamat #BNPBIndonesia

Share this Post