Kegiatan Perencanaan Peraturan Gubernur tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Sumber Gambar :

Serang - Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Menggelar Kegiatan Perencanaan Peraturan Gubernur tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Banten. Kamis (20/7/2023)

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Heri Yulianto mengatakan, Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Lajut Heri, Hak Masyakarat dalam penangulangan bencana Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan Penanggulangan Bencana dan Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi yang terkena bencana.

Dalam menanggulangi bencana tersebut perlu keterlibatan, peran serta partisipasi dari masyarakat tesebut agar dapat mengantisipasi ketika akan terjadi bencana dan mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan ketika pra bencana, pada saat terjadi bencana dan pasca bencana sehingga masyarakat dapat memeinimalisir dampak dari bencana


Share this Post