Legalisasi Dokumen Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Sumber Gambar :

Serang – Kompleksnya permasalahan kebencanaan di Provinsi Banten yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan yang rentan serta kondisi kapasitas yang kurang baik, maka ancaman yang ada dapat menjadi bencana.  Menilik situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melaui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkewajiban menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.  indeks risiko bencana di Provinsi Banten dikategorikan tinggi.  Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah aspek prioritas guna mengurangi bahkan menghilangkan dampak dan kerugian yang lebih besar.

Kepala Pelaksana BPBD Provinis Banten “Nana Suryana” mengatakan RPB adalah dokumen yang mengedepankan koordinasi seluruh pemangku kepentingan serta mampu mengintegrasikan rencana pembangunan di Provinsi Banten dalam mendukung berlangsungnya proses pengurangan risiko bencana. Penyusunan RPB diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik-praktik penanggulangan bencana di Provinsi Banten yang preventif serta penyelenggaraan penanggulangan dapat berlangsung lebih sistematis, terencana dan tidak terdapat hal-hal penting terlewatkan. Serta RPB adalah rencana induk dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Senin (19/12/22)


Share this Post