Pelayanan Wajib Penanggulangan Bencana

Sumber Gambar :

Serang-Peran Penting Dalam Penanggulangan Bencana di Provinsi Banten Menjadi urusan wajib pelayanan dasar artinya wajib menjadi prioritas di daerah dalam hal perencanaan penganggaran maupun dalam pelaksanaannya pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/kota memiliki tanggungjawab yang sama, Badan Penanggulangan Daerah Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tanggal 20/7/22 di Ruangan Auditorium BPBD Banten.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten “Nana Suryana” Membuka Kegiatan tersebut Mengatakan Dari pelayan ini harus memastikan apa yang dilakukan dilapangan semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di saat terjadi bencana maupun disaat tidak terjadi bencana, karna bencana ini urusan Bersama kita harus saling kolaborasi dalam penanggulangan bencana dan kita harus trus melakukan mitigasi bencana untuk memetakan wilayah serta jenis bencana yang terjadi.

Layan yang harus dilakukan oleh BPBD adalah Layan Informasi Rawan Bencana,Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana dan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana. Hal ini yang harus kita lakukan agar setiap terjadi bencana kita bisa menimalisir korban serta danpak bencan.


Share this Post