Rapat Koordinasi Penerapan SPM SUB Kebencanaan

Sumber Gambar :

Serang-Implementasi kebijakan kebencanaan yang dilaksanakan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten salah satunya adalah standar pelayanan minimal (SPM). SPM adalah tolak ukur mutu pelayanan BPBD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serang (28/02/23)

Melalui Bidang Rekontruksi dan Rehabilitasi BPBD Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Penerapan SPM SUB Kebencanaan di Ruangan Rapat BPBD Provinsi Banten di buka langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten "Nana Suryana" Dalam sambutanya SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.(Sarip)


Share this Post