Rapat Reviu Awal Pengukuran Indek Ketahan Daerah (IKD)

Sumber Gambar :

Serang-Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten “Nana Suryana” membuka Rapat Reviu Awal Pengukuran Indek Ketahan Daerah (IKD) Kabupaten Kota mengatakan urusan bencana itu sebagai urusan wajib dasar yang harus ada dan kemudian dalam urusan wajib itu tidak bisa dilakukan oleh salah satu OPD saja harus dilakukan kolaborasi dengan OPD lain serta tidak bisa dilakukan haya oleh BPBD saja, Penilaian indeks ketahanan daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten dan kota. Penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan peta kapasitas dan selanjutnya dapat memutakhirkan peta risiko bencana. Kamis (30/03/2023)

BPBD Provinsi Banten terus mendorong pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan penilaian sehingga kapasitas daerah dapat terpetakan dengan baik. Dari kegiatan ini, diharapkan daerah-daerah dengan risiko tinggi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi mengetahui kapasitas dirinya sendiri dan mampu menentukan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan IRBI. Pada gilirannya, IKD yang menjadi salah satu unsur dalam KRB dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di suatu daerah. Dengan penurunan IRBI, adanya KRB dan kebijakan penanggulangan bencana, maka diharapkan terwujud kabupaten atau kota yang tangguh menghadapi bencana.


Share this Post