Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebencanaan

Sumber Gambar :

Serang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten melakukan kegiatan Sosialisasi Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) terkait urusan Kebencanaan di Kabupaten/Kota. bertempat di gedung Teater BPBD Provinsi Banten kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pemahaman tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Khususnya urusan kebencanaan pada Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten. (17/11/2022)

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan "Komarudin" Mengatakan Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif. Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan Kebencanaan Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM, khususnya pada pd terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.


Share this Post