MENYIKAPI DUGAAN PENIPUAN PROYEK LAPTOP OLEH OKNUM DI BPBD BANTEN

Sumber Gambar :

Kepala Pelakasana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan Penipuan proyek laptop  oleh AAS tak ada kaitannya dengan Lembaga BPBD. Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini  terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya. Menjadi Pelajaran mahal bagi semua pihak. Perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimanapun. Tak ada yang menyangka  hal ini bakal terjadi di BPBD Banten,

Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop. Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang. Dugaan lainnya adalah  adanya kerjasama terorganisir antara  Sdr. R, Sdr. W, Sdr. EP dan Sdr. D  dengan  AAS. Tindakan  AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan  SPK palsu  pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan - di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.

Penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha  tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten. Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada “keterlibatan” Lembaga di dalamnya. Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan. Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD mengesankan  keterlibatan AAS sebagai representasi Lembaga BPBD. Padahal tidak.

Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada  Pj. Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada  AAS sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak yang dirugikan agar  melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti. Atas dasar rekomendasi tersebut Pj. Gubernur Banten  mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa.

Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya). Demikian pula perlu diapresiasi kepada  inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS. Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal. Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh  AAS. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi. Terima kasih.


Share this Post