Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur dalam Jaringan Komunikasi Penanganan Darurat Bencana

Sumber Gambar :

Pusdalops-Saluran komunikasi menjadi suatu yang krusial saat bencana melanda suatu daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui BPBD Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur dalam Jaringan Komunikasi Penanganan Darurat Bencana di Bumi Perkemahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka-Kota Serang. Pada Senin 19/02/2023

Sekretaris Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Drs. Hery Yulianto dalam sambutanya mengatakan bahwa Komunikasi dalam bencana tidak saja dibutuhkan dalam kondisi darurat bencana, tapi juga penting pada saat prabencana. Mempersiapkan masyarakat di daerah rawan bencana tentu harus senantiasa dilakukan. Selain informasi yang memadai tentang potensi bencana di suatu daerah, pelatihan dan internalisasi kebiasaan menghadapi situasi bencana juga harus dilakukan secara berkelanjutan.Tapi harus diingat, informasi berlimpah saja tidak cukup untuk menyadarkan warga atas bahaya bencana yang mengancam. Cara menyampaikan informasi juga harus dilakukan dengan tepat. Kekeliruan dalam mengkomunikasikan sebuah informasi, bisa menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk situasi.

“Komunikasi adalah cara terbaik untuk kesuksesan mitigasi bencana, persiapan, respon, dan pemulihan situasi pada saat bencana. Kemampuan untuk mengkomunikasikan pesan-pesan tentang bencana kepada publik, pemerintah, media dan pemuka pendapat dapat mengurangi resiko, menyelamatkan kehidupan dan dampak dari bencan” Lanjut Hery

Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Juli Kristanto mengungkapkan bahwa Kita ingin penanggulangan bencana terkoordinasi dengan baik, kedepannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten harus memiliki frekuensi tersendiri yang diketahui masyarakat. Oleh sebab itu saluran komunikasi tidak terganggu, sehingga penanggulangan bencana jadi lancar, "ujarnya saat laporan pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Apartur dalam Jaringan Komunikasi Penanganan Darurat Bencana.

"Hal ini senada dengan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dari Ancaman Bencana, jadi kegiatan ini sangat penting bagi kita sehingga nantinya masyarakat terhindar dari bencana, "ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh BPBD Kabupaten/Kota Se-Banten   serta instansi terkait dan Relawan Kebencanaan.  penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan secara kalaboratif antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media di bawah koordinasi BPBD.


Share this Post