Rapat Penetapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Bencana Alam

Sumber Gambar : Sarip Naval

Pusdalops-Bidang Pencegahan BPBD Provinsi Banten menyelengarakan Rapat Penetapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPBD Provinsi Banten Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7 Kel, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. Pada Rabu 20/03/2024

Acara dibuka oleh, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana. Dalam kesempatan tersebut, Kalaksa menyampaikan bahwa dalam penanggulangan bencana khususnya dalam keadaan status darurat bencana diperlukan penanganan bencana dalam satu komando yang dilakukan terkoordinasi dengan cepat, tepat, efektif dan terpadu serta akuntable supaya dapat meminimalkan korban serta harta benda dengan sistem SKPDB dan Keposkoan.

Harapan dari kegiatan ini, lanjut Kalaksa, dapat dicapai kesepakatan dari BPBD Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan penguatan kapasitas tentang SKPDB pada BPBD Kab/Kota yang berada dimasing-masing wilayahnya. Serta Kesiapsiagaan harus trus kita lakukan karna sebagai  langkah untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

“BPBD Provinsi diharapkan mampu melaksanakan pendampingan SKPDB pada BPBD Kab/Kota pada saat terjadi kedaruratan bencana”. jelas Kalaksa

Satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman atau penyebab dan penanganan yang darurat secara efektif. Pada saat status keadaan darurat bencana kabupaten/kota ditetapkan, Posko PDB berkedudukan di ibukota kabupaten/kota atau di wilayah lain yang masih berada di dalam kabupaten/kota bersangkutan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas.


Share this Post